Tapi, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, penurunan itu bisa ditangkal dengan keputusan pemerintah menaikkan cukai spesifik rokok sebesar 7 persen yang mulai berlaku 1 Februari nanti.
Dengan demikian, lanjut Anwar, penurunan riil penerimaan cukai sekitar 3 persen dari target penerimaan sebesar Rp 49,6 triliun, atau menjadi Rp 48,27 triliun. “Penurunannya cukup signifikan, doakan saja supaya langkah menggenjot penerimaan dengan penegakan hukum juga berhasil,” ujar Anwar di DPR, Selasa (27/1).
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, fatwa haram MUI itu justru tidak berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok. Sebab, larangan haram itu untuk ibu hamil, anak-anak, dan larangan merokok di tempat umum yang memang sudah tertera pada label bungkus rokok. “Produsen rokok sebenarnya sudah menyosialisasikan larangan itu kepada konsumen,” jelas Ismanu di Jakarta, Selasa (27/1).
Justru, lanjut Ismanu, produsen rokok khawatir kebijakan kenaikan tarif cukai rokok spesifik yang bakal memengaruhi penjualan selama tahun 2009. “Fatwa MUI tidak membuat produsen memperkirakan ada penurunan penjualan, yang berdampak pada penjualan justru kenaikan tarif cukai spesifik,” kata Ismanu.
Ismanu memperkirakan, dampak kenaikan tarif cukai rokok spesifik itu baru terasa pada tiga bulan setelah kebijakan itu berlaku. Kontan/kcm
source: http://www.surya.co.id/2009/01/28/rokok-haram-penerimaan-cukai-rokok-bakal-menyusut-10-persen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar