Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi , Mukhlas, dan Imam Samudra, akan dilaksanakan pada awal November 2008 mendatang.
"Pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan awal November 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat.
Kapuspenkum menyatakan upaya hukum Amrozi dan kawn-kawan sudah final dan mengikat.
"Ketiga terpidana tidak mengajukan grasi, sehingga eksekusi segera dilakukan," katanya.
Sementara itu anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Kholid, Kamis (23/10) menyatakan, pascaputusan penolakan uji materiil terhadap UU No. 2/PnPs/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukum Mati, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), keluarga tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) pekan depan.
Sebelumnya dilaporkan, Amrozi dan kawan-kawan menilai tata cara pelaksanaan eksekusi mati sebagaimana diatur dalam UU tersebut, dengan cara ditembak mati, tidak manusiawi dan telah melanggar hak konstitusional pemohon untuk tidak disiksa.
"PK sedang dipersiapkan dan akan diajukan keluarga tiga klien kami pekan depan," katanya di Cilacap, saat mendampingi istri Mukhlas, Farida binti Abas dan enam anaknya, yang hendak mengunjungi suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan.
sumber: www.mediaindonesia.com
Jumat, 24 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar