"Kewajiban instansi pemerintah menggunakan produk dalam negeri sudah diatur melalui Kepres 80, cuma diperlukan Inpres untuk pabrik atau swasta dan masyarakat," kata Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta usai rakor di Gedung Utama Depkeu, Senin (20/10) malam.
Menurut dia, ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki sejumlah regulasi dalam rangka memperkuat ekonomi domestik khususnya sektor riil. Selain penggunaan produk dalam negeri, masalah pengupahan juga akan didorong agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Pengupahan
Mengenai kebijakan pengupahan, Paskah mengatakan, hal itu sebenarnya lebih merupakan kebijakan di tingkat menteri sehingga akan dikoordinasikan oleh Menakertrans.Menurut dia, bentuk regulasi itu kemungkinan akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri.
"Ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah karena selama ini pemerintah daerah mengambil kebijakan masing-masing sehingga dengan kebijakan yang tengah disiapkan oleh Menakertrans akan lebih terkoordinasi," katanya.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar