Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 02 November 2008

Gereja Australia Tolak Eksekusi Amrozi


Meski banyak korban bom Bali I berasal dari Australia, ternyata tidak semua setuju dan mendukung rencana eksekusi terhadap tiga terpidana mati Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Kelompok gereja di Sydney termasuk di antara pihak-pihak yang tidak mendukung eksekusi terhadap Amrozi cs yang dijanjikan pemerintah Indonesia akan berlangsung awal November 2008.

"Bagi mereka ini, hukuman mati melanggar hak azasi manusia (HAM). Kelompok agamawan ini menyampaikan aspirasinya lewat surat ke Konsulat Jenderal RI di Sydney," kata Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Sydney, Pratito Soeharyo, Jumat (31/10) sore sehubungan dengan reaksi publik Australia terhadap rencana eksekusi Amrozi cs.

Bagi kelompok agamawan ini, hukuman mati tidak hanya melanggar hak azasi manusia tetapi juga tidak sesuai dengan tuntunan agama, kata Pratito tanpa merinci nama-nama pengirim surat ke KJRI Sydney berisi penolakan mereka pada hukuman mati bagi ketiga pelaku Bom Bali, 12 Oktober 2002 itu.

Penolakan semacam ini juga pernah disuarakan Amnesti International Australia pada September 2007. Saat itu, Amnesti Internasional Australia bahkan mengimbau Pemerintah RI untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap Amrozi cs dan mengganti hukuman mereka dengan "hukuman seumur hidup".

Organisasi ini mengimbau siapa pun yang tidak setuju dengan hukuman mati supaya mengirimkan surat keprihatinan kepada Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb dengan alamat KBRI, 8 Darwin Avenue, Yarralumla ACT 2600, Fax: (02) 6273 6017.

Amnesti Internasional Australia lebih lanjut mengimbau Pemerintah RI agar menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsi kedua untuk Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta berkomitmen menghapus hukuman mati.

Pemerintah RI juga didesak untuk membeberkan informasi tentang jumlah tahanan yang berstatus hukuman mati, tanggal eksekusi, status permohonan peninjauan kembali (PK) dan informasi tentang prosedur pemberitahuan kepada para tahanan dan anggota keluarga mereka.

3 Kedubes di Jakarta diperketat
Sementara itu di Jakarta, tiga kantor Kedutaan Besar asing mendapat prioritas pengamanan ekstra ketat oleh Polda Metro Jakarta, menjelang, pada saat, dan setelah pelaksanaan eksekusi mati terpidana Bom Bali I.

"Sebenarnya semua tempat kita jaga. Namun ketiga kantor (Kedutaan Besar) ini yang pengamanannya diperketat," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Humas Polda Metro Jaya, AKBP Mahbub di Jakarta, tadi malam.

Ketiga Kedubes asing tersebut mencakup Kedubes Inggris, Australia dan Amerika Serikat. Mahbub tidak merinci lebih jauh jumlah personil yang akan diterjunkan mengamankan ketiga perwakilan asing tersebut.

Di depan Kedubes Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, misalnya, petugas terlihat bersiaga sambil menenteng senjata laras panjang. Portal pembatas pengamanan juga tampak diperlebar, tidak seperti hari-hari biasa.

Pemandangan serupa, seperti sejumlah petugas kepolisian yang lebih banyak dari biasanya juga tampak di depan Kedubes Australia di Jalan HR Rasuna Said, Kav C15-16 Jakarta Pusat, dan kedubes Inggris di Jalan MH Thamrin 75.

Menurut Mahbub, penjagaan juga diberlakukan atas obyek-obyek vital di Jakarta, seperti di Depo minyak Plumpang, termasuk di pemukiman penduduk dan tempat-tempat kontrakan. "Ini 'kan antisipasi, kewaspadaan jadi semua akan mendapatkan itu. Pengamanan di semua wilayah," ujarnya.

Mahbub juga mengatakan, sebenarnya pengamanan telah dilakukan sejak lama, setelah Lebaran, bahkan sebelumnya. Ini terbukti dengan tertangkapnya sejumlah tersangka teroris seperti yang terjadi di Kelapa Gading, beberapa waktu lalu. "Itu bukan sebuah kebetulan," jelasnya.

Amrozi dan rekan-rekannya saat ini ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan. Pada Jumat, 24 Oktober 2008, kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi Amrozi dan rekannya akan dilakukan awal November 2008.


(waspada.co.id)

Tidak ada komentar: