Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan, pemprov akan menegakkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di DKI. Setiap pendatang wajib mendaftarkan diri selambatnya 14 hari sejak tanggal kedatangannya ke Jakarta.
"Kita akan kasih waktu mulai H+7 sampai 22 Oktober untuk melaporkan diri ke kantor kelurahan setempat. Setelah itu, kita akan gelar operasi penertiban," ujar Prijanto, Kamis (24/9).
Pendatang baru di Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi di antaranya memiliki surat pengantar dari kelurahan daerah asal, KTP yang masih berlaku, surat jaminan tempat tinggal di Jakarta, surat keterangan berkelakuan baik, dan surat keterangan sekolah bagi pelajar dan mahasiswa. "Yang melanggar ketentuan itu akan dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta," ujar Prijanto.
Anggota Komisi E DPRD DKI Ahmad Husin Alaydrus mengatakan, pemprov harus membentuk tim khusus untuk menggelar OYK. Tim itu paling tidak terdiri atas tiga instansi, yaitu Dinas Bintal dan Kesos, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tramtib dan Linmas.
"Tim gabungan ini untuk memudahkan melakukan OYK. Mereka juga harus jemput bola, jangan hanya menunggu. Datangi pintu masuk ke Jakarta, seperti terminal, pelabuhan, stasiun, dan pintu tol," ujarnya, Kamis (25/9).
Sementara itu, Pemkodya Jakarta Selatan mengimbau masyarakat yang hendak mudik untuk tidak mengajak serta teman atau sanak saudara saat kembali ke Jakarta. Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Jaksel Mara Oloan Siregar beserta jajarannya, kemarin menyosialisasikan hal tersebut di Terminal Antarkota Antarprovinsi Lebakbulus, Jaksel.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jaksel Valentino menambahkan, wilayah yang paling sering ditinggali oleh pendatang baru adalah Kecamatan Kebayoran Lama. "Di Kebayoran Lama banyak industri kecil seperti konveksi, jadi banyak pendatang barunya," tuturnya.
Sumber: Kompas