Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rabu, 17 September 2008

Anggota KPPU Tertangkap Terima Suap di Lift

Bulan Ramadan yang suci ternoda oleh nafsu para koruptor. Tiga orang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari Presiden Direktur PT First Media Tbk, Billy Sundoro di lift Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/9), sekitar pukul 18.30 WIB.

KPK menangkap lima orang, yakni anggota KPPU Muhammad Iqbal dan sopirnya berinisial S, Billy Sundoro dan asisten pribadinya bernama Benedict, serta seorang office boy Hotel Aryaduta bernama Gultom. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada anggota KPPU yang akan menerima suap di Hotel Aryaduta.


Akhirnya KPK membekuk M Iqbal di lobi hotel milik grup Lippo itu. Sementara Billy dan rekannya ditangkap saat berada di lantai 17 hotel yang sama oleh sekitar delapan petugas KPK.


Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya digiring oleh petugas KPK dan empat polisi berseragam yang menenteng senjata laras panjang ke dua mobil, Kijang dan sebuah city car. Mereka tiba sekitar pukul 19.50 di Gedung KPK dan langsung diperiksa secara intensif.


Ketua KPK Antasari Ashar membenarkan penangkapan itu saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam. “Kurang lebih dua jam lalu tertangkap tangan seseorang bernama MI, anggota KPPU. Menerima uang senilai Rp 500 juta dari pengusaha BS. Diduga uang suap. BS menyerahkan tas warna hitam ke MI. Setelah kami cek, isinya uang senilai Rp 500 juta,” ujar Antasari.


“Transaksinya sebenarnya di dalam lift hotel dan mereka ditangkap petugas di sana. Mereka pengusaha berinisial BS dan anggota KPPU berinisial MI. Sementara ada tiga orang lagi berinisial BT, BR, dan G, kini telah kita amankan,” imbuh Antasari.


Meski para pelaku telah diamankan, namun motif dari kasus suap ini belum diketahui secara jelas. KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan. Diperkirakan mereka akan diperiksa secara intensif hingga larut malam. Sebab, KPK butuh waktu selama 1 x 24 jam untuk memastikan kasus apa di balik penyuapan itu.


Sampai pukul 24.00, KPK belum menetapkan status lima orang yang ditangkap tersebut. “Mudah-mudahan besok ada perinciannya,” ujar Antasari.


Kasus Astro TV
Dugaan sementara suap tersebut terkait kasus monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia oleh Astro TV, yang bergulir sejak 14 September 2007 silam. Penangkapan kelima pelaku sempat tidak diketahui. Sebab, saat itu KPK sedang menggelar acara buka puasa bersama dengan para wartawan. Penangkapan baru terungkap setelah lima orang yang ditangkap dibawa petugas KPK dan kepolisian menggunakan mobil Dinas KPK ke Gedung KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00.


Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sudah beberapa bulan terakhir tim penyidik KPK memantau gerak-gerik para pelaku. Beberapa kali mereka melakukan pertemuan yang diduga terkait kasus Astro. “Saat ini mereka sedang diperiksa petugas,” kata Antasari.


Sumber di KPK menyebutkan bahwa perusahaan yang dipimpin Billy memang melakukan kerja sama dengan Astro Malaysia yang memiliki hak menyangkan Liga Inggris oleh PT Direct Vision. Namun belakangan kerja sama itu terlihat bermasalah. Sementara M Iqbal selaku anggota KPPU memang mendapatkan tugas untuk menyelesaikan kasus itu sesuai prosedur KPPU.


Indovision gembira
Menanggapi penangkapan tersebut, PT Indovision yang selama ini berperkara dengan Astra TV, menyatakan segera menyiapkan langkah hukum. Corporate Secretary Indovision, Aria Mahendra Sinulingga langsung mengirimkan rilis ke berbagai media massa.


Poin-poin dalam rilis tersebut antara lain, Indovision menyambut baik langkah KPK menegakan good corporate governance (GCG) dalam berbisnis. Mudah-mudahan ke depan bisnis, terutama dalam usaha penyiaran TV berbayar, bisa lebih fair.


Kedua, kehadiran Direct Vision (Astro Malaysia) terbukti telah menyebabkan banyak perpindahan pelanggan dari Indovision, sehingga merugikan Indovision. Kami juga sudah mengadukan masalah ini kepada KPPU untuk mendapatkan ganti rugi, namun tidak terjadi.


Ketiga, kami juga heran dengan keputusan akhir KPPU yang memberikan keputusan bahwa Astro harus kembali ke Direct Vision. Padahal masalah ini tidak ada kaitannya dengan persaingan usaha tidak sehat. Kita juga sudah komplain kepada KPPU dan melaporkan masalah ini kepada DPR-RI dan masih menunggu tanggapan mereka.


Keempat, setelah kejadian ini kami akan melakukan koordinasi kembali dengan Tim Penasihat Hukum kami, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.


Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Hasto Kristianto mengaku terkejut atas penangkapan M Iqbal. “Kami terkejut juga mendengar penangkapan ini. Ternyata KPPU menjadi komisi yang tidak sepenuhnya independen. Ini menjadi keprihatinan kita bahwa proses suap menyuap masih terjadi di mana saja,” kata Hasto, Selasa malam.


Komisi VI DPR RI melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatuhan) terhadap 2006 lalu. M Iqbal termasuk satu dari sejumlah anggota KPPU yang diusulkan Komisi VI DPR RI ke Pemerintah. “Hasil seleksi beberapa waktu lalu memang kami menilai semua calon yang diluluskan memenuhi syarat untuk itu. Kalaupun ada masalah setelah itu kita tidak menduga semua bisa terjadi,” kata dia.

Sumber: tribunbatam

Tidak ada komentar: