"Sidang hari ini sudah mengasilkan 3 keputusan dan ada 3 poin, yang pertama gugatan cerai Maia dikabulkan, hak asuh anak untuk Maia dan gugatan harta gono gini Maia juga dikabulkan," jelas Umar Husein kuasa hukum Dhani ketika ditemui seusai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2008).
Menurut Umar majelis hakim menerima gugatan cerai Maia karena adanya pertengkaran terus menerus di antara kliennya dengan Maia. Pihak Dhani mengaku kecewa atas putusan tersebut karena menurut Umar sejak awal majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya.
"Kita pasti akan banding," imbuh Umar.
Umar pun mengaku kecewa atas profesionalisme yang dianut oleh kuasa hukum Maia. Menurut pengacara bertubuh besar itu, surat gugatan Maia terhadap kliennya awalnya hanya untuk gugatan cerai, tapi mengapa di kemudian hari malah merembet ke urusan harta gono-gini dan hak asuh anak.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Dhani selama 2 pekan untuk mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi
Sumber: Detikhot
Menurut Umar majelis hakim menerima gugatan cerai Maia karena adanya pertengkaran terus menerus di antara kliennya dengan Maia. Pihak Dhani mengaku kecewa atas putusan tersebut karena menurut Umar sejak awal majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya.
"Kita pasti akan banding," imbuh Umar.
Umar pun mengaku kecewa atas profesionalisme yang dianut oleh kuasa hukum Maia. Menurut pengacara bertubuh besar itu, surat gugatan Maia terhadap kliennya awalnya hanya untuk gugatan cerai, tapi mengapa di kemudian hari malah merembet ke urusan harta gono-gini dan hak asuh anak.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Dhani selama 2 pekan untuk mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi
Sumber: Detikhot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar