DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dari rencana tanggal 23 September 2008 mengingat masih dilakukan sosialisasi di masyarakat.
Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale di Jakarta, Jum`at (19/9), menyatakan bahwa Pansus berusaha memperhatikan masukan yang disampaikan masyarakat. Komposisi keanggotaan Pansus juga telah mencerminkan kepentingan semua daerah.
Pernyataan Balkan membantah pernyataan anggota Pansus RUU APP DPR Ali Mochtar Ngabalin yang mengemukakan, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2008, mengagendakan pengesahan RUU APP sebagai UU.
Hingga saat ini, terjadi tarik-menarik kepentingan di antara fraksi-fraksi diDPR mengenai RUU APP.
Fraksi PDIP sejak awal menolak RUU ini, namun sejumlah fraksi lain, seperti PKS dan Bintang Pelopor Demokrasi berusaha menggolkan RUU APP. "Insya Allah pengesahan RUU APP sebagai UU akan dilakukan pada rapat paripurnaDPR , 23 September mendatang," katanya di Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Ali Mochtar, nasib RUU APP itu akan diputuskan dalam rapat paripurnaDPR tersebut, apakah akan disahkan sebagai UU atau tidak.
Ketika ditanya mengenai ancaman sejumlah fraksi seperti Fraksi PDIP yang akan memboikot paripurna tersebut, Ali Mochtar mengatakan, jika ada fraksi yang tidak ikut rapat paripurna maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). "Kita akan putuskan lewat voting, sebagai salah satu bentuk mekanisme pengambilan keputusan diDPR ," katanya.
Ali Mochtar menambahkan, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dengan adanya UU APP itu akan muncul sejumlah Peraturan Daerah bernuansa syariah, tidak perlu terjadi.
Karena, menurutnya, kekhawatiran itu hanya merupakan fitnah dari kelompok-kelompok yang tidak mendukung RUU APP itu. "RUU ini penting karena sudah lama kaum perempuan dan anak-anak tercederai dengan maraknya pornografi dan pornoaksi," katanya.
Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang itu juga membantah bahwa RUU tersebut dilatarbelakangi oleh pola pikir agamis.
Landasan RUU itu, katanya, adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf J ayat 2 yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat diatur dengan UU untuk menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya.
Sumber: Gatra
Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale di Jakarta, Jum`at (19/9), menyatakan bahwa Pansus berusaha memperhatikan masukan yang disampaikan masyarakat. Komposisi keanggotaan Pansus juga telah mencerminkan kepentingan semua daerah.
Pernyataan Balkan membantah pernyataan anggota Pansus RUU APP DPR Ali Mochtar Ngabalin yang mengemukakan, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2008, mengagendakan pengesahan RUU APP sebagai UU.
Hingga saat ini, terjadi tarik-menarik kepentingan di antara fraksi-fraksi di
Fraksi PDIP sejak awal menolak RUU ini, namun sejumlah fraksi lain, seperti PKS dan Bintang Pelopor Demokrasi berusaha menggolkan RUU APP. "Insya Allah pengesahan RUU APP sebagai UU akan dilakukan pada rapat paripurna
Menurut Ali Mochtar, nasib RUU APP itu akan diputuskan dalam rapat paripurna
Ketika ditanya mengenai ancaman sejumlah fraksi seperti Fraksi PDIP yang akan memboikot paripurna tersebut, Ali Mochtar mengatakan, jika ada fraksi yang tidak ikut rapat paripurna maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). "Kita akan putuskan lewat voting, sebagai salah satu bentuk mekanisme pengambilan keputusan di
Ali Mochtar menambahkan, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dengan adanya UU APP itu akan muncul sejumlah Peraturan Daerah bernuansa syariah, tidak perlu terjadi.
Karena, menurutnya, kekhawatiran itu hanya merupakan fitnah dari kelompok-kelompok yang tidak mendukung RUU APP itu. "RUU ini penting karena sudah lama kaum perempuan dan anak-anak tercederai dengan maraknya pornografi dan pornoaksi," katanya.
Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang itu juga membantah bahwa RUU tersebut dilatarbelakangi oleh pola pikir agamis.
Landasan RUU itu, katanya, adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf J ayat 2 yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat diatur dengan UU untuk menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya.
Sumber: Gatra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar