JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat saja mengambil alih kasus pengembalian bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI), jika terdapat bukti baru (novum).
"Itu silahkan saja, karena KPK punya wewenang untuk itu jika ditemukan bukti baru. SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) bisa dibuka apabila ada bukti baru," kata Hendarman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Selasa (8/9/2008).
Hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi III fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukam Hakim S, tentang adanya permintaan masyarakat yang menginginkan kasus BLBI ditangani KPK.
Menurutnya banyak yang harus ditelusuri, khususnya tentang perhitungan uang yang harus dikembalikan.
Hendarman mencontohkan kejanggalan skema Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian pengembalian BLBI oleh para konglomerat melalui penyerahan jaminan aset.
Kejagung memperkirakan ada nilai aset sekitar Rp40 triliun pad MSAA tersebut. "Tapi belum dihitung sudah keluar SKL (surat keterangan lunas)," ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, ada perbuatan melawan hukum dalam skema tersebut. "Ada orang kaya disitu. Dan Kejaksaan pun belum bisa hitung berapa," imbuh Hendarman.
courtesy: okezone.com
Kamis, 11 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar