"Kenaikan pajak dua minggu lagi akan diterapkan. Pergubnya sudah ditandatangani," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat di Balaikota Jakarta, Jumat (5/9).
Dua
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI Reynalda Madjid menyebut PKB dihitung berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Dari hasil perhitungan, ditetapkan PKB untuk kendaraan pribadi sebesar 1,5
"Karena berdasarkan nilai jual, maka kendaraan pajak kendaraan baru akan mengalami kenaikan karena nilai jual kendaraan baru lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Sumber: www.mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar